Syarat dan Ketentuan Penjualan

Syarat dan Ketentuan Penjualan ini berlaku untuk setiap penawaran, pesanan, penjualan, dan penyerahan Barang oleh PT Impact Indonesia kepada Customer.

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, kecuali konteks menentukan lain:

“Barang” adalah barang yang diproduksi dan/atau dipasok oleh Seller sebagaimana dijelaskan dalam Quotation, konfirmasi pesanan, purchase order yang telah diterima Seller, dan/atau Invoice.

“Customer” berarti orang, badan usaha, firma, perseroan, atau badan hukum yang membeli atau memesan Barang dari Seller untuk keperluan usaha atau kegiatan komersial.

“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, selain hari libur nasional di Republik Indonesia.

“Invoice” berarti tagihan yang diterbitkan oleh Seller sehubungan dengan penjualan Barang kepada Customer.

“Kontrak” berarti perjanjian penjualan Barang yang terbentuk sesuai dengan Pasal 3.

“Nilai Kontrak” berarti harga Barang sebagaimana tercantum dalam Quotation, konfirmasi pesanan, atau Invoice, tidak termasuk pajak kecuali secara tegas dinyatakan lain.

“Pesanan” berarti permintaan pembelian atau purchase order yang disampaikan Customer kepada Seller secara tertulis, termasuk melalui surat elektronik, sistem procurement Customer, atau media komunikasi elektronik lain yang diterima oleh Seller.

“Quotation” berarti penawaran harga tertulis yang diterbitkan oleh Seller.

“Seller” berarti PT Impact Indonesia.

“Spesifikasi yang Disetujui” berarti spesifikasi teknis, artwork, proof, colour standard, product drawing, sample, master standard, dan/atau dokumen lain yang telah disetujui secara tertulis oleh Customer.

1.2. Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh Kontrak antara Seller dan Customer, kecuali Seller secara tegas menyetujui ketentuan lain secara tertulis.

1.3. Ketentuan yang tercantum dalam purchase order, vendor portal, purchasing terms, atau dokumen Customer tidak berlaku dan tidak mengikat Seller sepanjang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali penyimpangan tersebut secara khusus disetujui secara tertulis oleh pejabat Seller yang berwenang.

1.4. Syarat dan Ketentuan ini, bersama dengan Quotation, konfirmasi pesanan, Spesifikasi yang Disetujui, dan dokumen lain yang secara tegas disepakati oleh Para Pihak, merupakan keseluruhan kesepakatan mengenai penjualan Barang.

1.5. Apabila terdapat pertentangan antar dokumen, urutan keberlakuannya adalah:

  1. perjanjian khusus yang ditandatangani Para Pihak;
  2. konfirmasi pesanan atau sales order confirmation Seller;
  3. Quotation Seller;
  4. Syarat dan Ketentuan ini; dan
  5. Pesanan Customer.

1.6. Perubahan atau penyimpangan dari Syarat dan Ketentuan ini hanya berlaku apabila disepakati secara tertulis oleh pejabat Seller yang berwenang.

2. QUOTATION

2.1. Quotation merupakan undangan bagi Customer untuk melakukan Pesanan dan bukan merupakan penerimaan atau janji yang mengikat Seller untuk memasok Barang.

2.2. Kecuali dinyatakan lain, Quotation berlaku selama tiga puluh hari kalender sejak tanggal penerbitannya.

2.3. Seller berhak mengubah atau menarik Quotation sebelum Pesanan diterima secara tertulis oleh Seller apabila terdapat perubahan material dalam:

  1. harga aluminium, bahan baku, komponen, energi, atau biaya produksi;
  2. nilai tukar mata uang;
  3. tarif pengangkutan atau logistik;
  4. pajak, bea, pungutan, atau ketentuan pemerintah;
  5. spesifikasi, jumlah, jadwal pengiriman, desain cetak, atau persyaratan Customer; atau
  6. kondisi lain di luar kendali wajar Seller yang memengaruhi harga atau kemampuan produksi.

2.4. Harga dalam Quotation didasarkan pada jumlah, spesifikasi, desain cetak, jadwal penyerahan, dan informasi yang diberikan Customer pada saat Quotation diterbitkan.

2.5. Untuk Pesanan yang dilakukan secara bertahap, berulang, berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu, atau kontrak yang pelaksanaannya melebihi tiga bulan, Seller berhak meninjau kembali harga atas Barang yang belum diproduksi apabila terjadi perubahan material pada biaya bahan baku, nilai tukar mata uang, energi, pajak, atau biaya produksi. Penyesuaian harga akan diberitahukan kepada Customer sebelum Barang terkait diproduksi.

3. PESANAN DAN PEMBENTUKAN KONTRAK

3.1. Pesanan Customer baru mengikat Seller setelah Seller:

  1. memberikan konfirmasi penerimaan Pesanan secara tertulis;
  2. menerbitkan sales order confirmation atau proforma invoice;
  3. memulai produksi dengan persetujuan Customer; atau
  4. melakukan tindakan lain yang secara jelas menunjukkan penerimaan Pesanan.

3.2. Seller dapat menerima atau menolak Pesanan, baik seluruh maupun sebagian, berdasarkan kapasitas produksi, riwayat dan kelayakan pembayaran Customer, ketersediaan bahan, kelayakan teknis, dan pertimbangan usaha lainnya.

3.3. Setelah Pesanan diterima Seller, Customer tidak dapat membatalkan atau mengubah Pesanan tanpa persetujuan tertulis Seller.

3.4. Setiap perubahan Pesanan dapat mengakibatkan perubahan harga, jumlah pesanan minimum, jangka waktu pemenuhan Pesanan, jadwal produksi, tanggal pengiriman, dan biaya tambahan.

3.5. Seller berhak menolak instruksi lisan yang belum dikonfirmasi secara tertulis oleh Customer.

4. SPESIFIKASI, ARTWORK, DAN PERSETUJUAN CUSTOMER

4.1. Barang akan diproduksi berdasarkan Spesifikasi yang Disetujui.

4.2. Customer bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh informasi berikut telah lengkap dan benar sebelum produksi:

  1. dimensi dan spesifikasi teknis Barang;
  2. artwork, teks, logo, simbol, barcode, warna, dan layout;
  3. informasi produk dan persyaratan pelabelan;
  4. persyaratan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan Barang oleh Customer; dan
  5. persyaratan khusus lainnya.

4.3. Persetujuan Customer atas artwork, proof, drawing, sample, atau spesifikasi merupakan persetujuan final untuk produksi.

4.4. Seller tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian yang telah terdapat dalam desain cetak, contoh desain, spesifikasi, teks, kode batang, logo, atau dokumen yang telah disetujui Customer.

4.5. Customer memahami bahwa hasil produksi dapat memiliki variasi warna yang wajar dibandingkan dengan digital proof, paper proof, layar monitor, colour guide, sample sebelumnya, atau produksi antar-batch karena perbedaan substrate, tinta, coating, kondisi mesin, metode pengukuran, dan proses produksi.

4.6. Perbedaan yang masih berada dalam toleransi spesifikasi Seller, approved sample, colour range, atau standar industri yang disepakati tidak dianggap sebagai cacat.

4.7. Permintaan perubahan setelah artwork atau spesifikasi disetujui dapat dikenakan biaya tambahan, termasuk biaya artwork, printing plate, trial, material, setup mesin, produk dalam proses, dan produk jadi yang tidak dapat digunakan.

5. HARGA, PAJAK, DAN PEMBAYARAN

5.1. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, seluruh harga:

  1. dinyatakan dalam Rupiah;
  2. belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan pajak lain yang berlaku;
  3. belum termasuk biaya pengiriman, asuransi, pallet, kemasan khusus, pengujian khusus, atau biaya lain di luar penawaran; dan
  4. didasarkan pada spesifikasi dan jumlah yang tercantum dalam Quotation.

5.2. Customer wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan pajak lain yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5.3. Apabila Customer diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan, Customer wajib memberikan bukti potong atau bukti pungut yang sah kepada Seller dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan.

5.4. Jangka waktu dan metode pembayaran mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Quotation, konfirmasi pesanan, atau Invoice. Apabila jangka waktu pembayaran tidak disebutkan dalam Quotation, pembayaran wajib dilakukan paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal Invoice.

5.5. Pembayaran wajib dilakukan secara penuh tanpa pengurangan, kompensasi, penahanan, counterclaim, atau set-off, kecuali diwajibkan berdasarkan hukum atau disetujui Seller secara tertulis.

5.6. Keberatan atau klaim atas sebagian Barang tidak membebaskan Customer dari kewajiban membayar Barang lain yang tidak disengketakan.

5.7. Apabila pembayaran telah melewati tanggal jatuh tempo, Seller berhak:

  1. mengingatkan dan meminta konfirmasi jadwal pembayaran dari Customer;
  2. menangguhkan produksi dan/atau pengiriman Pesanan lain apabila keterlambatan pembayaran bersifat signifikan atau terjadi secara berulang;
  3. membatalkan fasilitas pembayaran secara kredit atau mengubah metode pembayaran untuk Pesanan berikutnya menjadi pembayaran di muka;
  4. menahan penerimaan Pesanan baru; dan/atau
  5. menagih biaya penagihan yang wajar dan dapat dibuktikan, apabila tindakan penagihan khusus diperlukan.

5.8. Seller dapat menetapkan dan mengubah batas kredit Customer berdasarkan riwayat pembayaran, kondisi keuangan, jumlah Pesanan, dan penilaian risiko kredit.

5.9. Setiap biaya bank atau biaya transaksi yang timbul dari metode pembayaran Customer menjadi tanggung jawab Customer, kecuali disepakati lain.

6. PENGIRIMAN, KUANTITAS, DAN RISIKO

6.1. Tanggal produksi dan pengiriman yang diberikan Seller merupakan perkiraan yang dibuat dengan itikad baik dan bukan jaminan tanggal pasti, kecuali secara tegas dinyatakan sebagai tanggal yang mengikat.

6.2. Perkiraan lead time dihitung setelah Seller menerima seluruh hal yang diperlukan untuk memulai produksi, termasuk:

  1. Pesanan yang lengkap;
  2. persetujuan harga;
  3. persetujuan artwork dan spesifikasi;
  4. pembayaran uang muka, apabila berlaku;
  5. sample atau material dari Customer, apabila diperlukan; dan
  6. dokumen lain yang dipersyaratkan Seller.

6.3. Keterlambatan Customer dalam memberikan persetujuan, pembayaran, desain cetak, material, atau informasi akan mengakibatkan penyesuaian jadwal produksi dan pengiriman.

6.4. Seller akan berupaya mengirimkan jumlah sesuai dengan Pesanan. Namun, karena karakteristik proses produksi massal, Customer menyetujui toleransi kekurangan atau kelebihan jumlah maksimal sepuluh persen dari jumlah Pesanan, kecuali disepakati lain secara tertulis.

6.5. Jumlah aktual Barang yang dikirimkan akan ditagihkan secara proporsional berdasarkan jumlah aktual tersebut.

6.6. Seller berhak melakukan pengiriman sebagian atau bertahap. Setiap pengiriman dapat ditagihkan secara terpisah dan wajib dibayar sesuai tanggal jatuh temponya.

6.7. Risiko kehilangan atau kerusakan Barang beralih kepada Customer pada saat:

  1. Barang diterima oleh Customer atau perwakilannya;
  2. Barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk Customer; atau
  3. Barang diserahkan kepada pengangkut yang digunakan Seller untuk pengiriman ke lokasi Customer, apabila ketentuan pengiriman menyatakan bahwa risiko beralih pada saat penyerahan kepada pengangkut.

Ketentuan pengiriman yang tercantum dalam Quotation atau konfirmasi pesanan akan berlaku apabila mengatur secara berbeda.

6.8. Customer wajib memastikan bahwa lokasi pengiriman dapat diakses secara aman dan memiliki fasilitas yang memadai untuk menerima Barang.

6.9. Keterlambatan atau kerusakan yang terjadi setelah risiko beralih kepada Customer menjadi tanggung jawab Customer atau pengangkut, kecuali terbukti disebabkan oleh kesalahan Seller sebelum risiko beralih.

7. PENUNDAAN PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN

7.1. Apabila Customer meminta penundaan pengiriman setelah Barang telah diproduksi atau siap dikirim, Seller dapat menyimpan Barang untuk jangka waktu yang wajar.

7.2. Seller berhak mengenakan biaya penyimpanan, pemindahan, penanganan, asuransi, dan biaya terkait lainnya yang wajar. Besarnya biaya tersebut akan diberitahukan kepada Customer.

7.3. Penundaan pengiriman atas permintaan Customer tidak menunda kewajiban pembayaran. Invoice tetap dapat diterbitkan dan wajib dibayar seolah-olah Barang telah dikirim pada tanggal semula.

7.4. Apabila Barang tidak diambil atau tidak dapat dikirim karena kesalahan Customer selama lebih dari tiga puluh hari kalender setelah pemberitahuan bahwa Barang siap dikirim, Seller berhak, setelah memberikan pemberitahuan tertulis:

  1. memindahkan Barang ke fasilitas penyimpanan lain dengan biaya Customer;
  2. mengubah jadwal pengiriman;
  3. menangguhkan Pesanan berikutnya; atau
  4. mengambil tindakan lain yang wajar untuk mengurangi kerugian Seller.

8. KEPEMILIKAN BARANG

8.1. Sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, kepemilikan atas Barang tetap berada pada Seller sampai Seller menerima pembayaran penuh atas Invoice yang berkaitan dengan Barang tersebut.

8.2. Beralihnya risiko berdasarkan Pasal 6 tidak dengan sendirinya berarti beralihnya kepemilikan berdasarkan Pasal ini.

8.3. Sebelum kepemilikan beralih, Customer wajib:

  1. menjaga Barang dalam kondisi baik;
  2. menyimpan Barang secara wajar agar dapat diidentifikasi;
  3. tidak menjadikan Barang sebagai jaminan, agunan, atau objek hak apa pun untuk kepentingan pihak ketiga; dan
  4. mengasuransikan Barang apabila secara komersial diperlukan.

8.4. Hak Seller atas Barang berakhir apabila Barang telah diisi, diolah, dicampur, dimodifikasi, atau digabungkan secara tidak dapat dipisahkan dengan produk lain sehingga kehilangan identitasnya.

8.5. Apabila Customer gagal melakukan pembayaran, Seller dapat meminta pengembalian Barang yang kepemilikannya masih berada pada Seller. Pelaksanaan pengembalian dan tindakan pemulihan lainnya wajib dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak memberikan hak kepada Seller untuk memasuki lokasi Customer secara sepihak tanpa izin atau dasar hukum yang sah.

8.6. Ketentuan Pasal ini tidak mengurangi hak Seller untuk menagih seluruh jumlah yang telah jatuh tempo.

9. PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BARANG

9.1. Customer wajib menyimpan, menangani, dan menggunakan Barang sesuai dengan:

  1. technical data sheet;
  2. petunjuk penyimpanan Seller;
  3. persyaratan kebersihan dan keamanan yang wajar; dan
  4. peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap produk Customer.

9.2. Customer wajib menerapkan metode rotasi stok masuk pertama keluar pertama (First In, First Out/FIFO), yaitu menggunakan Barang yang diterima lebih dahulu sebelum Barang yang diterima kemudian, dengan tetap memperhatikan nomor batch, tanggal produksi, dan masa simpan Barang, apabila berlaku.

9.3. Seller tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat:

  1. penyimpanan atau penanganan yang tidak sesuai;
  2. paparan panas, kelembapan, air, bahan kimia, kontaminasi, atau sinar matahari yang berlebihan;
  3. penggunaan alat filling, crimping, sealing, atau mesin Customer yang tidak sesuai;
  4. modifikasi Barang oleh Customer atau pihak ketiga; atau
  5. penggunaan Barang setelah berakhirnya masa simpan atau masa garansi yang dinyatakan oleh Seller.

10. JAMINAN DAN TANGGUNG JAWAB

10.1. Seller menjamin bahwa pada saat risiko beralih kepada Customer, Barang secara material:

  1. sesuai dengan Spesifikasi yang Disetujui;
  2. bebas dari cacat produksi material; dan
  3. diproduksi menggunakan standar dan prosedur Seller yang berlaku.

10.2. Kecuali secara tertulis dinyatakan lain, Seller tidak memberikan jaminan bahwa Barang secara otomatis sesuai untuk seluruh jenis produk yang akan diisi oleh Customer.

10.3. Customer bertanggung jawab melakukan feasibility study, compatibility test, stability test, filling trial, sealing test, transport trial, dan pengujian lain yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara Barang dengan:

  1. formula atau produk Customer;
  2. metode filling dan sealing Customer;
  3. kondisi penyimpanan dan distribusi;
  4. masa simpan produk akhir; dan
  5. persyaratan regulasi produk akhir.

10.4. Persetujuan sample atau keberhasilan trial dalam skala terbatas tidak menghilangkan kewajiban Customer untuk melakukan validasi sesuai proses dan produk komersial Customer.

10.5. Seller tidak bertanggung jawab atas:

  1. kompatibilitas kimia antara Barang dan isi produk Customer;
  2. perubahan, kebocoran, korosi, swelling, delamination, kontaminasi, atau reaksi lain yang disebabkan oleh formula atau produk Customer;
  3. kesalahan artwork, teks, label, klaim produk, barcode, atau informasi yang disetujui Customer;
  4. ketidakpatuhan produk akhir Customer terhadap peraturan pelabelan, registrasi, pemasaran, distribusi, atau penggunaan;
  5. kerusakan akibat mesin, proses, penyimpanan, transportasi, atau penanganan Customer atau pihak ketiga; atau
  6. penggunaan Barang di luar tujuan yang telah diinformasikan kepada Seller.

10.6. Customer bertanggung jawab memastikan bahwa artwork, merek, logo, desain, teks, dan materi yang diberikan kepada Seller tidak melanggar hak kekayaan intelektual atau hak pihak ketiga.

10.7. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum, Seller tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial, termasuk:

  1. kehilangan keuntungan atau pendapatan;
  2. kehilangan produksi atau kesempatan usaha;
  3. kehilangan goodwill;
  4. biaya recall produk akhir;
  5. biaya penghentian lini produksi;
  6. klaim dari customer atau distributor Customer;
  7. kehilangan atau kerusakan isi produk Customer; atau
  8. biaya pengujian ulang, repacking, refilling, atau pemusnahan produk akhir,

kecuali kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Seller atau tanggung jawab tersebut tidak dapat dibatasi berdasarkan hukum.

10.8. Tanggung jawab maksimal Seller yang timbul dari atau berkaitan dengan suatu Pesanan dibatasi sebesar nilai Invoice Barang yang terbukti cacat dan menjadi objek klaim.

10.9. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksudkan untuk mengecualikan hak atau tanggung jawab yang berdasarkan hukum tidak dapat dikecualikan atau dibatasi.

11. PEMERIKSAAN DAN KLAIM

11.1. Customer wajib memeriksa Barang segera setelah diterima dan sebelum Barang digunakan, dicetak ulang, diisi, diproses, atau didistribusikan.

11.2. Klaim mengenai kekurangan jumlah, kerusakan kemasan pengiriman, kesalahan jenis Barang, atau cacat yang secara wajar dapat ditemukan pada pemeriksaan penerimaan wajib disampaikan secara tertulis paling lambat tujuh Hari Kerja setelah Barang diterima.

11.3. Klaim mengenai cacat produksi tersembunyi yang tidak dapat secara wajar ditemukan pada pemeriksaan penerimaan wajib disampaikan segera setelah ditemukan dan paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman, kecuali masa garansi lain dinyatakan secara tertulis oleh Seller melalui Quotation, spesifikasi produk, konfirmasi Pesanan, atau dokumen tertulis lain yang diterbitkan oleh pejabat atau personel Seller yang berwenang.

11.4. Setiap klaim wajib mencantumkan sekurang-kurangnya:

  1. nomor Pesanan dan Invoice;
  2. nama produk dan jumlah yang diklaim;
  3. nomor batch, lot, pallet, atau identifikasi produksi;
  4. deskripsi rinci mengenai ketidaksesuaian;
  5. foto, video, hasil pemeriksaan, atau data pendukung;
  6. informasi kondisi penyimpanan dan penggunaan; dan
  7. sample Barang yang diklaim apabila diminta Seller.

11.5. Customer wajib:

  1. menghentikan penggunaan Barang yang diduga tidak sesuai apabila penggunaan lebih lanjut dapat memperbesar kerugian;
  2. memisahkan dan menjaga Barang terkait agar dapat diperiksa;
  3. memberikan akses dan bantuan yang wajar untuk investigasi; dan
  4. tidak memusnahkan, mengembalikan, memperbaiki, atau mengubah Barang tanpa persetujuan Seller.

Apabila Customer tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 dan ketidakpatuhan tersebut secara material menghambat atau menghalangi pemeriksaan, pengujian, atau investigasi oleh Seller, Seller berhak menolak klaim sepanjang Seller tidak lagi dapat secara wajar menentukan penyebab ketidaksesuaian atau besarnya tanggung jawab Seller.

11.6. Seller berhak melakukan pemeriksaan, pengujian, dan investigasi terhadap Barang yang diklaim, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Seller.

11.7. Apabila klaim terbukti, Seller dapat, atas pilihannya:

  1. mengganti Barang yang terbukti cacat;
  2. memperbaiki Barang, apabila memungkinkan;
  3. memberikan credit note;
  4. mengembalikan harga yang telah dibayar atas Barang yang terbukti cacat; atau
  5. menyepakati tindakan perbaikan lain dengan Customer.

11.8. Penyelesaian berdasarkan Pasal 11.7 merupakan penyelesaian utama atas klaim terkait Barang, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, dan tidak mengurangi atau mengesampingkan kewajiban atau tanggung jawab yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi atau dikesampingkan oleh Para Pihak.

11.9. Biaya pengembalian Barang yang terbukti cacat menjadi tanggung jawab Seller. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Barang sesuai dengan Kontrak atau kerusakan bukan disebabkan oleh Seller, Customer menanggung biaya pengiriman, pemeriksaan, dan pengembalian yang wajar.

11.10. Klaim yang diajukan setelah Barang diisi atau diproses hanya dapat dipertimbangkan apabila:

  1. cacat tersebut tidak dapat secara wajar ditemukan sebelum proses filling atau penggunaan;
  2. Customer telah melakukan pemeriksaan dan pengujian yang sewajarnya;
  3. Barang disimpan dan digunakan dengan benar; dan
  4. Customer dapat memberikan bukti yang memadai bahwa kerusakan disebabkan oleh cacat produksi Barang.

12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, ARTWORK, DAN PERALATAN PRODUKSI

12.1. Hak kekayaan intelektual atas artwork, merek, logo, teks, desain, atau materi yang diberikan Customer tetap menjadi milik Customer atau pemiliknya yang sah.

12.2. Customer memberikan kepada Seller hak terbatas untuk menggunakan materi tersebut hanya untuk keperluan memproduksi dan memasok Barang.

12.3. Customer menjamin bahwa Customer memiliki hak dan kewenangan untuk menggunakan seluruh desain cetak, merek, desain, teks, logo, dan materi yang diberikan kepada Seller. Seller tidak berkewajiban untuk memverifikasi, menyelidiki, atau memastikan keabsahan hak dan kewenangan Customer atas materi tersebut.

12.4. Customer bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kerugian, membela, serta membebaskan Seller dari setiap tuntutan, klaim, kerugian, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari atau sehubungan dengan materi yang diberikan oleh Customer yang melanggar hak cipta, merek, desain industri, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya, kecuali sejauh pelanggaran tersebut secara langsung disebabkan oleh perubahan yang dilakukan Seller tanpa persetujuan tertulis dari Customer.

12.5. Metode produksi, proses, formula, know-how, setting mesin, drawing internal, technical solution, development, dan informasi teknis yang dibuat atau dimiliki Seller tetap menjadi hak milik Seller.

12.6. Kecuali Quotation secara tegas menyatakan adanya pengalihan kepemilikan, biaya printing plate, tooling, jig, mould, colour separation, atau biaya setup merupakan biaya pembuatan dan penggunaan fasilitas produksi serta tidak dengan sendirinya mengalihkan kepemilikan fisik atau hak kekayaan intelektual kepada Customer.

12.7. Printing plate, tooling, dan peralatan khusus Customer hanya akan digunakan untuk memproduksi Barang bagi Customer atau pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh Customer.

12.8. Seller akan mengambil langkah yang wajar untuk menyimpan artwork, printing plate, dan tooling. Namun, Customer wajib menyimpan salinan seluruh file elektronik dan artwork yang diserahkan kepada Seller.

12.9. Seller dapat mengenakan biaya untuk pencarian, restorasi, konversi, penyimpanan jangka panjang, perubahan format, atau pembuatan ulang file, plate, dan tooling.

12.10. Seller berhak memusnahkan atau menghapus plate, tooling, dan file yang tidak digunakan selama jangka waktu yang wajar setelah terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Customer.

13. PEMBATALAN, PENANGGUHAN, DAN PENGAKHIRAN

13.1. Customer hanya dapat membatalkan Pesanan, baik sebagian maupun seluruhnya, yang telah diterima Seller dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Seller, dengan ketentuan bahwa pembatalan tersebut tunduk pada biaya dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 13.2.

13.2. Sebagai syarat pembatalan, Customer wajib membayar seluruh biaya dan kerugian wajar yang telah timbul, termasuk:

  1. bahan baku dan komponen yang telah dipesan;
  2. Barang dalam proses dan Barang jadi;
  3. biaya printing plate, tooling, artwork, trial, dan setup;
  4. tenaga kerja dan waktu mesin yang telah digunakan;
  5. biaya penyimpanan dan pembatalan kepada pemasok; dan
  6. biaya lain yang secara langsung timbul dari pembatalan.

13.3. Seller berhak menangguhkan produksi, pengiriman, atau penerimaan Pesanan baru apabila:

  1. Customer terlambat melakukan pembayaran;
  2. Customer melebihi batas kredit;
  3. Customer tidak memberikan persetujuan atau informasi yang diperlukan;
  4. Seller secara wajar menilai terdapat risiko Customer tidak dapat melakukan pembayaran; atau
  5. Customer melakukan pelanggaran material terhadap Kontrak, dengan ketentuan bahwa setiap penangguhan yang dilakukan Seller berdasarkan Pasal 13.3 ini tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran Kontrak oleh Seller.

13.4. Salah satu pihak dapat mengakhiri Kontrak apabila pihak lain melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu empat belas hari kalender setelah menerima pemberitahuan tertulis.

13.5. Seller dapat segera mengakhiri atau menangguhkan Kontrak apabila Customer:

  1. dinyatakan pailit;
  2. mengajukan atau berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  3. dilikuidasi atau dibubarkan;
  4. menghentikan atau mengancam akan menghentikan kegiatan usahanya;
  5. aset materialnya disita atau berada di bawah pengampuan, kurator, atau pengurus; atau
  6. berdasarkan keadaan yang dapat dibuktikan, secara material tidak mampu memenuhi kewajiban pembayarannya.

13.6. Pengakhiran Kontrak tidak menghapus:

  1. kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo;
  2. hak menagih biaya pembatalan dan kerugian;
  3. hak atas Barang yang telah diproduksi; atau
  4. ketentuan yang menurut sifatnya tetap berlaku setelah pengakhiran.

14. KEADAAN KAHAR

14.1. “Keadaan Kahar” adalah keadaan di luar kendali wajar pihak yang terdampak yang menghambat atau menunda pelaksanaan kewajibannya, termasuk:

  1. bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran, atau cuaca ekstrem;
  2. perang, kerusuhan, sabotase, terorisme, atau gangguan keamanan;
  3. epidemi, pandemi, atau keadaan darurat kesehatan;
  4. pemogokan atau perselisihan tenaga kerja di luar kendali pihak terkait;
  5. gangguan listrik, gas, air, transportasi, pelabuhan, atau jaringan komunikasi;
  6. kelangkaan bahan baku atau gangguan rantai pasok yang tidak dapat secara wajar dihindari;
  7. embargo, larangan ekspor atau impor, tindakan pemerintah, atau perubahan peraturan; dan
  8. kerusakan besar pada mesin atau fasilitas produksi yang tidak disebabkan oleh kelalaian pihak terkait.

14.2. Pihak yang terdampak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya melalui surat elektronik atau sarana komunikasi tertulis lain yang telah disepakati oleh Para Pihak paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak mengetahui atau sepatutnya mengetahui terjadinya Keadaan Kahar. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat sifat Keadaan Kahar, perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban, dan apabila memungkinkan, perkiraan jangka waktu terjadinya gangguan.

14.3. Kewajiban pihak yang terdampak ditangguhkan selama dan sejauh terhalang oleh Keadaan Kahar.

14.4. Pihak yang terdampak wajib melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar.

14.5. Keadaan Kahar tidak membebaskan Customer dari kewajiban membayar Barang yang telah dikirim atau selesai diproduksi sebelum terjadinya Keadaan Kahar.

14.6. Apabila Keadaan Kahar berlangsung lebih dari sembilan puluh hari kalender dan secara material menghambat Kontrak, masing-masing pihak dapat mengakhiri bagian Kontrak yang belum dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis, tanpa mengurangi kewajiban yang telah timbul sebelumnya.

15. KERAHASIAAN DAN KOMUNIKASI ELEKTRONIK

15.1. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi teknis, komersial, harga, formula, desain cetak, spesifikasi, dan informasi rahasia lain yang diterima dari Pihak lainnya selama berlakunya Kontrak dan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Kontrak, kecuali untuk informasi yang berdasarkan sifatnya merupakan rahasia dagang atau informasi yang wajib dirahasiakan untuk jangka waktu yang lebih lama berdasarkan hukum atau perjanjian lain antara Para Pihak.

15.2. Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku terhadap informasi yang:

  1. telah tersedia untuk umum bukan karena pelanggaran;
  2. telah dimiliki secara sah sebelum diterima;
  3. diterima secara sah dari pihak ketiga; atau
  4. wajib diungkapkan berdasarkan hukum atau perintah instansi yang berwenang.

15.3. Penawaran Harga, Pesanan, konfirmasi, persetujuan desain cetak, perubahan spesifikasi, pemberitahuan, dan dokumen lain dapat disampaikan melalui surat elektronik (email), sistem pengadaan elektronik milik Pembeli, WhatsApp melalui nomor kontak yang telah ditunjuk oleh masing-masing Pihak untuk keperluan transaksi, atau sarana komunikasi elektronik lain yang secara tertulis disepakati oleh Para Pihak.

15.4. Persetujuan yang diberikan oleh personel Customer melalui alamat surat elektronik, akun, atau sistem yang biasa digunakan Customer dianggap diberikan oleh personel yang berwenang, kecuali Seller sebelumnya telah diberitahu secara tertulis mengenai pembatasan kewenangannya.

15.5. Para Pihak mengakui bahwa dokumen dan komunikasi elektronik dapat digunakan sebagai bukti transaksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

16. KETENTUAN LAIN-LAIN

16.1. Seller wajib mematuhi peraturan yang berlaku terhadap kegiatan produksi Barang oleh Seller.

16.2. Customer bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan yang berkaitan dengan:

  1. formula dan produk yang diisi ke dalam Barang;
  2. registrasi dan izin edar produk akhir;
  3. teks, klaim, informasi, dan pelabelan produk;
  4. penggunaan, pemasaran, distribusi, dan ekspor produk akhir; dan
  5. kesesuaian Barang untuk tujuan khusus Customer.

16.3. Saran teknis atau rekomendasi yang diberikan Seller didasarkan pada informasi yang tersedia pada saat diberikan dan tidak menggantikan kewajiban Customer untuk melakukan pengujian serta validasi sendiri.

16.4. Kesalahan administratif atau pengetikan dalam Quotation, konfirmasi Pesanan, Invoice, surat jalan, atau dokumen Seller dapat diperbaiki dengan menerbitkan dokumen revisi, sepanjang perbaikan tersebut tidak mengubah secara material hak dan kewajiban Para Pihak yang telah disepakati. Setiap dokumen revisi wajib diberitahukan dan disampaikan kepada Customer secara tertulis.

16.5. Keterlambatan salah satu pihak dalam menggunakan haknya tidak dianggap sebagai pelepasan hak tersebut.

16.6. Pelepasan suatu hak hanya berlaku apabila dinyatakan secara tertulis dan hanya untuk keadaan yang secara khusus disebutkan.

16.7. Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku. Ketentuan yang tidak sah tersebut akan disesuaikan sejauh diperlukan agar sedekat mungkin mencerminkan tujuan komersial awal Para Pihak.

16.8. Customer tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Kontrak kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Seller. Namun, persetujuan tersebut tidak diperlukan apabila pengalihan terjadi sebagai akibat dari penggabungan, peleburan, restrukturisasi, reorganisasi, atau pengalihan seluruh atau sebagian substansial usaha Customer, sepanjang pengalihan tersebut tidak secara material mengurangi kemampuan pihak penerima pengalihan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Kontrak dan tidak secara material merugikan Seller.

16.9. Seller dapat menggunakan perusahaan afiliasi, pemasok, pengangkut, atau subkontraktor untuk melaksanakan sebagian kewajibannya, dengan tetap bertanggung jawab atas kewajiban Seller berdasarkan Kontrak.

17. HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN SENGKETA, DAN BAHASA

17.1. Kontrak dan Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

17.2. Apabila terjadi perselisihan, Para Pihak wajib terlebih dahulu berusaha menyelesaikannya melalui musyawarah dengan itikad baik.

17.3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam waktu tiga puluh hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan sengketa, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai wilayah domisili Seller.

17.4. Ketentuan Pasal 17.3 tidak membatasi hak Seller untuk mengajukan permohonan, gugatan, atau tindakan hukum lain di pengadilan yang berwenang guna menagih pembayaran atau melindungi hak atas Barang.

17.5. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

17.6. Apabila dibuat terjemahan dalam Bahasa Inggris atau bahasa lainnya, terjemahan tersebut hanya digunakan untuk membantu pemahaman. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia yang berlaku, kecuali Para Pihak secara tegas menyepakati lain dalam dokumen tertulis yang diperbolehkan berdasarkan hukum.

18. PENERIMAAN

Dengan menyampaikan Pesanan, menyetujui Quotation, menerima Barang, melakukan pembayaran, atau melanjutkan transaksi setelah menerima Syarat dan Ketentuan ini, Customer dianggap telah membaca, memahami, dan menerima Syarat dan Ketentuan ini.